THR

Gimana? THR sudah cair? Dapat THR enggak? Bla... bla... bla... Mendekati Lebaran, kasak-kusuk kayak gini pasti terdengar dari lisan para pekerja. Buat pegawai negeri sipil, enggak perlu kasak-kusuk karena THR adalah sebuah kepastian. Buat pekerja swasta? Was-was iya, dikibulin juga iya. Loh? Kok bisa? Gimana enggak dikibulin kalau THR yang diberikan buat para pekerja swasta ini enggak sesuai dengan aturan pemerintah. Ada loh THR dalam bentuk parsel. Entah setara dengan THR yang semestinya atau enggak, hanya perusahaan yang ngeluarin THR ini yang tahu.
Berdasarkan aturan pemerintah, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, pegawai yang sudah bekerja lebih dari tiga bulan, berhak mendapatkan THR. Nominalnya berapa, disesuaikan sama masa lama bekerja. Nah... buat pegawai yang bekerja satu tahun, berhak mendapatkan THR satu bulan gaji. So, double gaji gitu. Seharusnya. Sayangnya enggak sedikit perusahaan swasta (bahkan ada juga pegawai pemerintahan) yang (pura-pura) lupa dengan hak para pekerja ini. Pernah ada cerita dari seseorang yang bekerja di pabrik garmen. Katanya, THR yang diberikan sangat jauh dari satu bulan gaji. Bisa dibilang sangat kecil. Ada yang di bawah Rp50 ribu. Bayangkan! Ini namanya melanggar peraturan banget.
THR harus diberikan paling enggak tujuh hari sebelum Lebaran. Eits, enggak cuma Lebaran loh yang ada THR, tapi hari raya keagamaan lain juga ada bagiannya. THR, tunjangan hari raya. 'Kan enggak cuma Lebaran. Apapun hari raya-nya, aturan pemberian THR ya sama. Masih was-was bakal dapat THR atau enggak? Let's see.

Jogja, 07 Juni 2018

2 komentar: